DPR Sahkan RUU Kejaksaan: Usia 23 Tahun Kini Bisa Jadi Jaksa
DPR telah mengesahkan perubahan undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan atau RUU Kejaksaan.
5. Kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
6. Perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.
7. Tugas dan wewenang jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
8. Penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.(Tribun Network/den/wly)