Virus Corona
Cegah Varian Omicron, Pejabat Negara Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Pemerintah saat ini akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah langkah antisipasi disiapkan pemerintah Indonesia guna mencegah varian Omicron masuk ke tanah air.
Khususnya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri, di antaranya pejabat negara.
"Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers, Rabu (1/12/2021).
Ia menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Sementara, bagi masyarakat umum sifatnya imbauan.
Baca juga: Pakar: PCR Masih Bisa Deteksi Varian Omicron
"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," jelasnya.
Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelasnya.
Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
"Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," jelas Menko Luhut.
Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala serta mendalami informasi tentang varian baru ini.