Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

PKS Minta Pemerintah Tak Buat Penafsiran Sendiri Terkait Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja

Mulyanto meminta pemerintah tidak membuat tafsir sendiri terkait putusan MK tentang pembatalan UU Cipta Kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Larasati Dyah Utami
Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah. 

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)”.

Ketiga, lanjut Mulyanto, MK meminta kepada pembentuk UU untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang kontroversial dalam masyarakat.

"Ini secara tersirat MK mengakui perlunya review substansi UU Ciptaker oleh pembentuk UU dan sekaligus melakukan upaya perbaikan materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formiil," ujar Mulyanto.

Dalam Pertimbangan Hukum No. [3.21] halaman 414, MK menyatakan:

“Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas materiil UU a quo, oleh karena terhadap UU a quo banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU a quo secara materiil maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU a quo, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat”.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan