Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Aktivis Masyarakat Tano Batak
Menurut Wisnu, 40 massa masyarakat adat Tano Batak diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena demo melebihi batas jam yang diizinkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak jajaran kepolisian untuk membebaskan puluhan aktivis masyarakat adat Tano Batak yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai di Jakarta hari ini Jumat (26/11/2021).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan jajaran Polri di semua tingkat berwajiban untuk melayani dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan lahan mereka dari eksploitasi lahan milik masyarakat adat.
"Protes yang dilakukan warga adat setempat merupakan akibat dari minimnya perlindungan pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup terhadap hak-hak mereka atas lahan dan wilayahnya," kata Usman dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/11/2021).
Menurutnya sudah banyak masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanahnya akibat banyaknya upaya eksploitasi sumber daya alam dan pengalihan fungsi lahan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Eksistensi masyarakat adat, kata dia, kini semakin terancam.
Baca juga: Berdemo di Depan Gedung KLHK, Puluhan Orang Masyarakat Adat Tano Batak Diamankan Polisi
Ia mengatakan banyak dari mereka yang terusir dari lahan mereka sendiri akibat ekspansi lahan oleh perusahaan-perusahaan swasta berskala besar.
Selama ini, menurutnya masyarakat adat belum dilindungi secara maksimal.
Selain itu, kata dia, pemerintah belum sepenuhnya menjamin hak-hak mereka atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam yang, sebagian besar, mereka miliki secara turun-temurun.
Dalam melakukan pembangunan dan investasi, kata Usman, pemerintah seringkali melupakan hak-hak masyarakat adat dan tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.
Terlebih lagi, lanjut dia, banyak dari mereka yang justru dikriminalisasi.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, KPK Segel Apotek Bhrata, Update Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
"Penangkapan mereka pada hari ini tidak boleh menjadi bagian dari politik kriminalisasi yang berlanjut," kata Usman.
Untuk itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup harus mau membuka telinga untuk mendengarkan suara mereka.
Selain itu, menurutnya jajaran aparat penegak hukum seharusnya juga tidak mengambil tindakan yang represif dan menegasikan masyarakat adat.
Sebaliknya, kata dia, kepolisian harus bersikap persuasif atas aspirasi warga masyarakat adat.