Selasa, 30 September 2025

TB Hasanuddin: Penerbitan STR Panglima TNI 1221 Soal Pemanggilan Prajurit Perlancar Penegakan Hukum 

Legislator PDI Perjuangan ini menilai penerbitan STR ini akan semakin memperlancar penegakan hukum.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin 

(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa. 

(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ankum;
b. Perwira atau bintara yang mendapat perintah dan Ankum; atau 
C. Pejabat lain yang berwenang. 

(3) Yang dimaksud dengan pejabat lain yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum dalam hal ini provost satuan. 

"Jadi dugaan pelanggaran disiplin oleh Prajurit TNI hanya dapat diperiksa oleh penegak hukum di lingkungan TNI," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved