TB Hasanuddin: Penerbitan STR Panglima TNI 1221 Soal Pemanggilan Prajurit Perlancar Penegakan Hukum
Legislator PDI Perjuangan ini menilai penerbitan STR ini akan semakin memperlancar penegakan hukum.
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ankum;
b. Perwira atau bintara yang mendapat perintah dan Ankum; atau
C. Pejabat lain yang berwenang.
(3) Yang dimaksud dengan pejabat lain yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum dalam hal ini provost satuan.
"Jadi dugaan pelanggaran disiplin oleh Prajurit TNI hanya dapat diperiksa oleh penegak hukum di lingkungan TNI," tandasnya.