Sabtu, 4 Oktober 2025

Hari Guru Nasional

Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional 2021: Susunan, Tempat, Waktu, Pakaian Peserta Upacara

Berikut ini pedoman pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional 2021: susunan, tempat, waktu, serta aturan pakaian peserta upacara Hari Guru Nasional 2021.

Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Berikut ini pedoman pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional 2021: susunan, tempat, waktu, serta aturan pakaian peserta upacara Hari Guru Nasional (HGN). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini susunan dan ketentuan upacara Hari Guru Nasional 2021: tempat, waktu, serta aturan pakaian peserta upacara Hari Guru Nasional (HGN).

Pedoman pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional 2021 sudah dirilis Kemdikbud melalui Pedoman Upacara Hari Guru Nasional 2021.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.

Baca juga: 15 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2021 yang Bertema Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan

Besok tanggal 25 November akan menjadi peringatan Hari Guru Nasional 2021 dengan tema "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional 2021

1. Ketentuan Umum Upacara Hari Guru Nasional 2021

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2,

Selain itu juga diselenggarakan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

2. Waktu Pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional 2021

Hari, tanggal : Kamis, 25 November 2021

Pukul : 08.00 waktu setempat

Baca juga: Tema dan Logo Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2021, Beserta Sejarahnya

3. Tempat Upacara Hari Guru Nasional 2021

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat

4. Pakaian Upacara Hari Guru Nasional 2021

a. Undangan:

- Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Undangan Pria: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Undangan Wanita: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Guru, Dosen: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;

b. Barisan:

- Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;

- Siswa: Seragam Sekolah;

- Mahasiswa: Seragam sesuai ketentuan masing-masing;

- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.

Baca juga: 45 Link Twibbon Hari Guru Nasional 25 November 2021 Lengkap dengan Cara Membuatnya

Susunan Acara Upacara Hari Guru Nasional 2021

Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

- Pembina upacara tiba di tempat upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Laporan pemimpin upacara;

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (jika ada);

- Menyanyikan lagu Hymne Guru;

- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;

- Pembacaan doa;

- Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Hari Guru Nasional

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved