BPN Bakal Kembalikan Hak Atas Tanah Keluarga Nirina Zubir, Tapi Masih Tunggu Proses Hukum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunggu putusan hukum tetap
Editor:
Srihandriatmo Malau
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.
Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," tukasnya.(*)