Cara Membuat NPWP secara Offline maupun Online, Dilengkapi Jenis NPWP, Ini Penjelasannya
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ikuti semua tahapannya secara teliti.
Apabila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim formulir pendaftaran setelah semua data pada formulir terisi lengkap.
Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print)
Selanjutnya, pendaftar harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara
7. Menandatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen.
Setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.
Setelah berkas kelengkapannya siap, selanjutnya mengirim formulir registrasi wajib pajak, surat keterangan terdaftar sementara yang sudah ditandatangani,serta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak.
Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat.
Pengiriman dokumen dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, pendaftar dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.
Setelah mengirimkan berkas dokumen, pendaftar dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.