CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Inilah Besaran Bantuan dan Kewajiban Penerima
Berikut ini cara cek bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, dilengkapi kriteria penerima, besaran bantuan, dan kewajiban penerima bansos PKH.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, kriteria penerima, besaran bansos, dan kewajiban penerima.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).
Saat ini, bansos PKH telah memasuki Tahap IV yang disalurkan per triwulan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.
Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021
Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH menurut Kemensos RI, sebagai berikut:
Komponen Kesehatan
1. Ibu Hamil
Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
2. Anak Usia Dini
Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
Komponen Pendidikan
1. SD/MI Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
2. SMP/Mts Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. SMA/MA Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial
1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas
Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
2. Penyandang Disabilitas Berat
Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
Baca juga: Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id
Besaran Jumlah Dana Bantuan
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);
4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);
5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);
6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);
7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";
3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;
4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;
5. Tekan tombol "Cari data".
Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id Hanya Menggunakan KTP
Dilansir laman pkh.kemensos.go.id, penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan.
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:
- Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil;
- Pemberian asupan gizi;
- Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Kewajiban di bidang pendidikan adalah:
- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kewajiban di bidang kesejahteraan sosial yaitu:
- Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas:
Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun.
- Penyandang disabilitas:
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Bansos 2021