Selasa, 7 Oktober 2025

Perubahan Kewenangan dari Daerah ke Pusat Akibatkan Kompleksitas Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan

Puskapu menyelenggarakan diskusi publik virtual tentang “Tata Kelola Perizinan Usaha Pertambangan di Indonesia, Peran Legal Opini Kejaksaan dalam Peri

Penulis: Hasanudin Aco
dok.
PT Petrosea Tbk dan anak usahanya, PT Karya Bhumi Lestari (KBL) menandatangani perjanjian jasa pertambangan dan rental peralatan dengan PT Hardaya Mining Energy dan PT Central Cipta Murdaya. 

Sampai saat ini, menurut Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, sudah terdapat 120 IUP yang diterbitkan dari 400 permohonan IUP.

Menurut Pengamat Hukum dan Tenaga Ahli DPR RI Bidang Hukum, Suratman, terdapat keanehan politik hukum dari Perarturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 yang menjadi dasar pemberian legal opini dalam perizinan pertambangan tapi tidak mencantumkan regulasi terkait dengan dalam pertimbangan hukumnya.

“Oleh karena peraturan tersebut sebaiknya direvisi atau dikeluarkan dari perizinan tambang. Alasan lainya, karena LO bersifat fakultatif dan tidak dapat mengikat secara hukum. Dalam hal apabila didapati maladministrasi dalam perizinan IUP, maka menjadi ranah Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan,” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved