Penangkapan Terduga Teroris
Farid Okbah Dkk Dijerat UU Terorisme, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Johnson Simanjuntak
Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad
Namun demikian, Ramadhan menjelaskan Ahmad Zain An-Najah diketahui berprofesi sebagai dosen. Selain dewan syuro JI, pelaku juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," tukas dia.