Kasus Korupsi Tambang Eks Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Mantan Menteri Pertanian
KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa per
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Amran Sulaiman akan diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia.
Selain Amran, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bisman, Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri dan Andi Ady Aksar Armansyah selaku pihak swasta.
Pemeriksaan ketiga saksi untuk tersangka eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) itu dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ASW," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp13 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Indika Multimedia Sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Aswad Sulaiman juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.