Mensos Risma Sampaikan Langkah-langkah Strategis Pencegahan Korupsi
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik inisiatif dan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Penguatan Antikorupsi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik inisiatif dan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Menurut Risma, semangat KPK sejalan dengan upaya keras Kemensos dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kami di Kemensos terus memperkuat berbagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kami sudah menyusun strategi pencegahan korupsi meskipun memang belum sempurna. Ke depan kami akan terus berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
Demi terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Risma membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK.
Risma berharap KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.
Baca juga: KPK Tancapkan PAKU Integritas ke Mensos Risma dan Jajaran
“Saya membuka diri bila KPK bisa memberikan pelatihan kepada jajaran inspektorat. Ini untuk memperkuat pemeriksaan internal kami,” kata Risma.
Kemensos juga sudah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Salah satu langkah penting adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial.
Peraturan yang tertanggal 22 April 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mengajar di Pendidikan Kader PDIP Bicara Peradaban Antikorupsi
Permensos Nomor 5 Tahun 2020 tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan arah dan acuan bagi Pegawai ASN mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi.
Kemudian juga untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Sosial.
Serta untuk membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi.
Mantan Wali Kota Surabaya ini juga memberikan perhatian serius pada penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial.
Pertama, dengan melakukan perbaikan sistem.
Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.
Baca juga: KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Tak Bernuansa Politis
“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” kata Risma.
Pengawasan penyaluran bansos Kemensos bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri.
Kedua, Mensos berkoordinasi dengan pemda agar di setiap desa/kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SLTA.
"Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” jelas Risma.
Bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, tapi belum dapat, Kemensos meluncurkan fitur “usul-sanggah” di situs CekBansos.go.id.
"Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Risma.