Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto (PES).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto. 

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Atas tindakannya, Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved