Senin, 29 September 2025

Yang Dicemaskan Terkait Rencana Pelabelan Lolos Uji Aman Kemasan Pangan

BPOM yang akan membuat pelabelan lolos uji batas aman kemasan dinilai berpotensi meresahkan konsumen dan industri.

Editor: Willem Jonata
HerbsAtWork
Ilustrasi Minum Air 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan membuat pelabelan lolos uji batas aman kemasan dinilai berpotensi meresahkan konsumen dan industri.

Sebabnya, dengan penambahan label baru itu, bisa dipastikan akan menyebabkan harga produk pangan kemasan itu menjadi naik.

Akibatnya, penjualan produk pangan kemasan itu menjadi turun, yang akhirnya akan membuat kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto juga turun.

Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, mengutarakan bahwa sebenarnya semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sudah diuji keamanannya.

Baca juga: Vaksin Sinovac, Vaksin Covid-19 Pertama yang Terdaftar di BPOM dan Bisa untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Baca juga: Respon Mahasiswa soal Isu Vaksin Novavax Telah Kantongi Izin BPOM

Artinya, baik produk dan kemasan pangan yang digunakan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian.

Sementara itu Pengusaha Fransiscus (Franky) Welirang meminta BPOM meneliti motif persaingan usaha di balik upaya mendorong pelabelan kandungan BPA pada kemasan air kemasan galon guna ulang.

“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan Seftiono.

Dia mengatakan semua produk pangan itu sudah ada kriteria amannya masing-masing, baik itu secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi.

Baca juga: BPOM: Banyak Jamu dan Ramuan Tradisional Tak Didukung Data Empiris

Jadi, menurutnya, pengusaha pangan harus mengikuti standar keamanan pangan itu terlebih dulu sebelum produk mereka diedarkan.

Begitu juga terkait kemasan yang digunakan, itu berbeda-beda kriteria keamananannya atau batas toleransi amannya.

“Makanya, semua produk pangan itu perlu memiliki sertifikat SNI sehingga aman untuk dikonsumsi,” tukas Hermawan yang juga merupakan Kepala Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Trilogi dan peneliti di bidang pangan.

Hermawan mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya.

Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produknya, tempat produksinya, dan tanggal kadaluarsanya.

Apalagi, dia melihat penambahan label baru itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan.

“Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasannya, kemudian untuk periode tertentu misalnya setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus mengujinya lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit,” katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan