Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada semua moda transportasi.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 melalui Transportasi Darat,Laut, Udara, maupun Kereta Api Masa Pandemi Covid-19. selengkapnya dalam artikel ini 

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved