Penangkapan Terduga Teroris
BNPT Ungkap Fenomena Teroris Jadi PNS Karena Kebutuhan Pembiayaan Kegiatan Radikalisme
BNPT menduga terdapat modus terselubung terkait masuknya kelompok teroris yang ternyata berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menduga terdapat modus terselubung terkait masuknya kelompok teroris yang ternyata berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Diketahui, tim Densus 88 Antiteror Polri terakhir menangkap seorang anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Ternyata, dia merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di sebuah SDN di wilayah Lampung.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwahid menduga kelompok teroris tersebut sengaja masuk ke institusi negara mencari pembiayaan untuk kebutuhan aksi teror.
"Mereka kan menganggap negara ini negara kafir. Mereka kan harusnya keluar tetapi kenapa harus tetap disitu (jadi PNS). Itu modus juga. Karena menganggap mereka butuh pembiayaan butuh hidup dan mensupport pembiayaan kegiatan radikalisme. Disinilah letak manipulasi agama atau amalan agama yang menyimpang," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: BNPT Ungkap Puluhan PNS Jadi Tersangka Kasus Teroris, 13 Orang di Antaranya Anggota TNI-Polri
Menurut Ahmad, penghasilan yang didapatkan dari negara dinilainya hanya sebagai bagian rampasan perang dari musuh.
Sebaliknya, mereka menganggap negara tetap bertentangan dengan pemikirannya.
"Ketika dia modusnya di dalam PNS itu gaji mereka itu dianggap Fai atau istilahnya harta rampasan perang dari musuh," ungkapnya.
Karena itu, kata Ahmad, pihaknya menyoroti terkait proses rekrutmen seseorang menjadi PNS.
Dia meminta adanya pengetatan seleksi bagi warga yang memutuskan menjadi PNS.
"Skrining harus lebih ketat lagi dalam rekrutmen PNS dan pejabat-pejabat negara ataupun pemerintahan. Kita lebih optimalkan dan intensifkan di dalam sinergitas terutama di dalam rekrutmen PNS ataupun pejabat negara," katanya.
Baca juga: Densus 88 Sita 400 Kotak Amal Hingga Mobil Yang Terkait Yayasan Amal Teroris Jamaah Islamiah
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap dua anggota teroris JI di Lampung pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu. Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI.
Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.
Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung.
Dia diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.
Adapun DRS ditangkap di Jalan Cendrawasih, Wonokriyo, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung pada Selasa (2/11/2021).
Baca juga: LAZ ABA Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Kemenag: Izin LAZ ABA Dicabut Sejak 29 Januari 2021
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan dua teroris JI dua hari terakhir.
"Satgaswil Lampung menangkap DRS jaringan kelompok JI. Profesinya PNS sebagai Kepala Sekolah SDN Pesawaran," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Aswin menuturkan penangkapan itu mengenai pengembangan teroris JI berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) kemarin.
Adapun S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.
Dalam penangkapan ini, Densus 88 membawa sejumlah barang bukti.
Di antaranya, kendaraan sepeda motor, ATM hingga uang yang diduga milik S.
Hingga saat ini, pihaknya masih sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," katanya.
Peran Kepala Sekolah DRS
Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran kepala sekolah di Lampung berinisial DRS (47) yang diduga terlibat dalam aksi terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan DRS diduga menjabat sekretaris Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang terafiliasi dengan teroris JI.
"Keterlibatan pernah menjabat Seketaris LAZ BM ABA Lampung dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua LAZ BM ABA Lampung ketika Ir S menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Aswin menjelaskan DRS juga pernah menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung priode 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Densus Ungkap Yayasan LAZ ABA yang Terafiliasi Teroris JI Telah Sebar 2.000 Kotak Amal di Lampung
Dia juga pernah berbaiat dengan salah petinggi JI.
"DRS merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah yang sudah berbaiat ke Amir Jamaah Islamiyah," ungkapnya.
Selain itu, kata Aswin, DRS juga dianggap mengetahui aliran dana LAZ BM ABA yang digunakan untuk kegiatan teroris JI.
"Mengatahui aliran dana LAZ BM ABA yang digunakan untuk menjalankan organisasi Jamaah Islamiyah," ujarnya.