Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Perjalanan Laut Terbaru Tidak Pakai Hasil RT PCR, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Inilah aturan Perjalanan Laut terbaru mulai berlaku sejak Rabu (2/11/2021), tidak pakai hasil RT PCR, namun wajib terapkan protokol kesehatan ketat.

Kemenhub
Ilustrasi kapal laut - Artikel ini memuat aturan Perjalanan Laut terbaru mulai berlaku sejak Rabu (2/11/2021). 

4. Nakhoda dan awak kapal yang akan meninggalkan kapal di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib:

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam segera setelah turun dari kapal atau di pelabuhan.

- Tidak diwajibkan melakukan karantina.

5. Nakhoda dan awak kapal yang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 boleh melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Jika nakhoda dan awak kapal menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen, kemudian:

- Jika hasil Rapid Test Antigen positif, maka dilanjutkan dengan tes RT PCR.

- Jika hasil tes RT PCR tetap positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di RS dan biaya ditanggung Perusahaan Pelayaran, kemudian diganti nakhoda dan awak kapal lain.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved