Selasa, 7 Oktober 2025

Cara Mengubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP serta Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak

Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak. 

Namun, apabila salah dalam penulisan nama, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:

1. Cek nama yang benar di dokumen lain;

2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar;

3. Bawa ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap;

4. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas;

5. Apabila sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;

6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas.

Ilustrasi surat dan dokumen - Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak.
Ilustrasi surat dan dokumen - Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak. (Freepik)

Cara cek NIK terdaftar atau tidak

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.

Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.

Dikutip dari indonesiabaik.id, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK valid atau tidak.

Masyarakat dapat mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK kemudian dikirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.

Namun, apabila NIK tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:

1. Laporkan ke Dukcapil

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved