Rabu, 1 Oktober 2025

Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya

Berikut dokumen pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta yang dinyatakan lolos PPPK Non Guru.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

6. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI;

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

- Dokumen yang harus diunggah instansi, antara lain:

1. Surat pengangkatan calon PPPK;

2. Surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK;

3. Nota usul penetapan nomor induk PPPK;

4. Surat pernyataan rencana penempatan;

5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB;

6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;

7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.

Penyampaian kelengkapan dokumen

Penyampaian kelengkapan dokumen dibagi menjadi 2 tahap, di antaranya:

1. Tahap I: 13 November - 31 Desember 2021

2. Tahap II: 29 November 2021 - 15 Januari 2022

Kelengkapan dokumen tersebut diunggah secara elektronik ke portal https://sscn.bkn.go.id.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved