Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya
Berikut dokumen pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta yang dinyatakan lolos PPPK Non Guru.
6. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI;
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
- Dokumen yang harus diunggah instansi, antara lain:
1. Surat pengangkatan calon PPPK;
2. Surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK;
3. Nota usul penetapan nomor induk PPPK;
4. Surat pernyataan rencana penempatan;
5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB;
6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;
7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Penyampaian kelengkapan dokumen
Penyampaian kelengkapan dokumen dibagi menjadi 2 tahap, di antaranya:
1. Tahap I: 13 November - 31 Desember 2021
2. Tahap II: 29 November 2021 - 15 Januari 2022
Kelengkapan dokumen tersebut diunggah secara elektronik ke portal https://sscn.bkn.go.id.