Selasa, 30 September 2025

Mengenal Hak Prerogatif Presiden, dari Amnesti hingga Abolisi, Lengkap dengan Contoh Kasusnya

Mengenal tentang hak prerogatif presiden, dari amnesti hingga abolisi, disertai contoh kasusnya

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mengenal Mengenai 4 Hak Prerogatif Presiden 

Contoh kasus

Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah pada 2015.

Divonis bersalah karena terbukti terlibat pembobolan gudang senjata kodim 1710/Wamena pada 2003 yang lalu.

Kelima tahanan politik tersebut di antaranya:

- Kimanus Wenda

- Linus Hiluka

- Numbunnga Telenggen

- Apotnologolik Lokobal

- Jefrai Murib

Menurut Presiden, pemberian grasi tersebut adalah langkah serta cara awal untuk membangun Papua tanpa adanya konflik, selain itu juga untuk mewujudkan Papua damai.

3. Rehabilitasi

Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan hak rehabilitasi.

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan haknya dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena dituntut, ditangkap ataupun diadili tanpa adanya alasan yang kuat berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan kepada orang tersebut.

Contoh Kasus

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved