Rabu, 1 Oktober 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

KPI Sebut Ada Miskomunikasi dengan Pihak MS Terkait Pemberian Surat Penertiban 

Miskomunikasi yang dimaksud Umri yakni berkaitan dengan surat penertiban yang diserahkan pihaknya kepada MS atas status nonaktif yang diberikan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Umri menilai telah terjadi miskomunikasi antara KPI dengan pihak Kuasa Hukum terduga korban pelecehan seksual MS.

Miskomunikasi yang dimaksud Umri yakni berkaitan dengan surat penertiban yang diserahkan pihaknya kepada MS atas status nonaktif yang diberikan.

"Dalam surat itu kalau bacanya seperti apa serem banget. Ini miskomunikasi aja di level ininya," kata Umri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Umri menjelaskan, dalam surat penertiban itu yang menjadi tujuan pihaknya mengundang MS ke KPI yakni untuk berdiskusi sekaligus menanyakan terkait perkembangan kasus yang sedang berjalan.

Sebab kata dia, ini perlu dilakukan karena perkara yang dialami MS dan menjerat para pelaku telah berlangsung selama dua bulan dan belum ditemui titik terang.

"Sebenarnya saya itu buat surat, surat itu isinya begini. 'Berdasarkan perkembangan kasus saudara dari bulan September sampai saat ini belum ada kejelasan secara hukum', kemudian saya meminta teman-teman bekerja seperti biasa," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merespons terkait pernyataan kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual MS, Muhammad Mu'alimin perihak status kepegawaian MS di lembaga pengawas penyiaran tersebut.

Baca juga: KPI Akui Kirim Surat Penertiban kepada MS, tapi Bukan Surat Pemecatan

Diketahui, Mu'alimin menyampaikan melalui keterangan pers, kalau kliennya dinonaktifkan serta diberikan surat penertiban oleh dari pimpinan KPI.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri mengakui memang pihaknya mengeluarkan surat penertiban dan telah diberikan kepada MS serta para terduga pelaku.

Kata Umri, surat itu dikeluarkan pihaknya sebab kasus yang dialami MS dan menjerat para terduga pelaku hingga kini tak kunjung selesai. 

Padahal kata dia, selama proses hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, seluruh pihak yang terlibat telah dinonaktifkan, namun mereka tetap mendapatkan gaji. 

"Jadi gini, itu surat sebenarnya spiritnya bukan pemecatan seperti apa. Tapi ini kan kasusnya udah dua bulan. Belum ada kejelasan seperti apa mereka ini. Kemudian status mereka, MS maupun terduga pelaku ini kita nonaktifkan statusnya. Kemudian posisi nonaktif itu kita bayar full," kata Umri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Melalui keterangan itu, Umri menegaskan sekaligus menepis tudingan kalau MS telah dipecat menjadi karyawan KPI Pusat. Hingga kini kata dia status MS masih menjadi karyawan, namun sedang dinonaktifkan.

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menurut Umri, kondisi status MS maupun pelaku yang dinonaktifkanitu namun tetap digaji itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama. 

Pasalnya kata dia, uang untuk memberikan gaji yang bersangkutan tersebut berasal dari negara. 

"Kami melihat 2 bulan kami gaji, posisi tidak (bekerja) ini, gak mungkin sepanjang tahun kita bayar tapi gak bekerja. Untuk itu saya perlu komunikasi ke MS atau terduga pelaku," bebernya.

Kembali kepada persoalan surat penertiban, Umri mengatakan, surat yang dilayangkan pihaknya kepada MS dan terduga pelaku itu bermaksud untuk memanggil keseluruhannya agar kembali dapat bekerja meski proses penyelesaian kasus masih berjalan.

Tak hanya itu keperluan untuk memanggil para pihak yang terlibat ke KPI melalui surat tersebut adalah untuk melakukan diskusi sekaligus menanyakan sudah sejauh mana proses yang dilalui.

"Apakah kehadiran itu MS ke saya, hadir ke saya, diskusi itu kan dinamikanya seperti apa," kata Umri.

"Artinya apa? Statusnya artinya gak nonaktif lagi. Kalau saya nonaktif terus, gaji dibayar terus, saya bermasalah nantinya," tukasnya.

Kondisi MS Drop setelah Terima Surat Penertiban

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS, Muhammad Mu'alimin mengatakan, hari ini kliennya akan menjalani pemeriksaan ke Rumah Sakit PELNI, Jakarta Barat.

Mu'alimin menyebut, keperluan MS untuk melakukan pemeriksaan tersebut karena kliennya tersebut merasakan drop dalam dua hari terakhir.

"MS hari ini berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS PELNI untuk memeriksa kondisi badannya yang sudah 2 hari terakhir drop," kata Mu'alimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11/2021).

Adapun salah satu faktor yang membuat badan MS drop kata Mu'alimin, karena menerima surat panggilan penertiban administrasi dari Sekretariat KPI.

Di mana, MS diminta hadir ke KPI pada hari ini karena selama dibebastugaskan, MS masih diminta untuk absen datang dan pulang serta mengerjakan tugas via daring.

Panggilan penertiban itu dilakukan karena kata Mu'alimin, ada suatu hari MS tidak melakukan absensi karena kecemasan di dalam dirinya kembali kumat.

"Nah, ada 1 hari dimana MS alpha tidak absen 'keluar' karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan 'Penertiban' pegawai," katanya.

Lebih lanjut, Mu'alimin menyatakan, surat panggilan penertiban administrasi itu membuat kondisi tubuh MS menjadi down.

Lantas oleh karena itu, MS memutuskan untuk melakukan pemeriksaan tubuhnya ke Rumah Sakit PELNI dan tidak menghadiri panggilan dari KPI.

"Karena kondisi MS saat ini mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS PELNI," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved