Senin, 29 September 2025

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Simak Penjelasan Lengkapnya

Berikut cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak, simak penjelasan lengkapnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
ilustrasi STNK - Berikut cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak, simak penjelasan lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak, simak penjelasan lengkapnya.

Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal.

Pengendara juga wajib untuk membawa STNK saat bepergian.

Apabila saat bepergian tidak membawa STNK dan terkena razia, pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak

Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.

Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.

Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Untuk itu, simak cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);

- Fotokopi STNK yang hilang;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan