Selasa, 7 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Sesuai Ketentuan Satgas Covid-19

Berikut adalah aturan terbaru penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia pasca keluarganya aturan terbaru dari Satgas Covid-19.

tangkap layar dari kompas.com
Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. Aturan terbaru penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia pasca adanya aturan terbaru dari Satgas Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia pascaadanya perubahan terkait syarat perjalanan orang dalam negeri.

Pengumuman tersebut diunggah lewat akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub), @kemenhub151.

Pada unggahan tersebut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan pembaruan pada addendum pertama dan kedua tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri saat masa pandemi.

Secara khusus perubahan berfokus pada perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara.

Kemudian pada aturan terbaru terkait transportasi udara terdapat perbedaan dari syarat sebelumnya yaitu hasil tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam memperbarui aturan sebelumnya 2x24 jam.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya

Baca juga: PCR Jadi Syarat Perjalanan, Anggota DPR: Meski Harganya Diturunkan Tetap Memberatkan Rakyat 

Atas perubahan tersebut, maskapai penerbangan Garuda Indonesia juga memberikan pembaharuan dari yang telah berlaku sejak Minggu, (24/10/2021).

Berikut adalah rincian peraturan penerbangan menggunakan Garuda Indonesia  yang berlaku sejak Jumat, (29/10/2021) dikutip dari garuda-indonesia.com.

Aturan Penerbangan Terbaru Domestik Garuda Indonesia

Penerbangan Dari/Menuju Jawa atau Bali serta di dalam Jawa

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 3x24 jam.
  • Rapid Antigen tidak berlaku.

Penerbangan Dari/Menuju Luar Jawa atau Bali

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 3x24 jam
  • Hasil rapid antigen dengan maksimal sampel pada kurun waktu 1x24 jam

Ke Pontianak

  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Hasil negatif RT-PCR dengan maksimal sampel pada kurun waktu 2x24 jam
  • Hasil rapid antigen tidak berlaku

Khusus tujuan Bali:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinKhusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved