Satgas BLBI Kuasai 97 Bidang Tanah Seluas 5,3 Juta Meter Persegi dari Obligor dan Debitur BLBI
Aset kredit dan aset properti tersebut merupakan hasil setelah upaya pemanggilan tahap pertama terhadap para obligor dan debitur BLBI
Editor:
Eko Sutriyanto
Foto: Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021).
Mahfud menegaskan, langkah Satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitur (perusahaan, saham, rekening, aset tanah) serta melakukan pembatasan keperdataan.
"Karena sejak dulu kalau kita tidak bertindak selalu terjadi tawar menawar, waktu tawar menawar ini tidak jelas.
Kita ini akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud. (gita/tribunnetwork/cep)