Senin, 29 September 2025

MK Sebut Dalil Pertentangan Norma Pasal Blokir Internet dengan Prinsip Negara Hukum Tidak Beralasan

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan uji materil pasal blokir internet dalam sidang pengucapan putusan di MK pada Rabu (27/10/2021).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo sebelum menjalani prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Presiden Joko Widodo melantik dua hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang menggantikan I Dewa Gede Palguna yang habis masa jabatannya dan Suhartoyo merupakan hakim MK yang diusulkan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pemerintah, lanjut dia, telah pula menyediakan dasar hukum serta produk hukum dalam tata cara pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum serta tata cara normalisasinya.

Dengan demikian, kata Daniel, apa yang menjadi kekhawatiran para Pemohon atas adanya tindakan pemerintah memutus akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak akan terjadi.

Hal itu, lanjut dia, karena tindakan tersebut hanya dilakukan jika terdapat unsur adanya konten bermuatan melanggar hukum sebagaimana yang dicontohkan jenis-jenis pelanggaran hukum tersebut dalam Penjelasan Pasal 96 huruf a PP 71/2019.

Oleh karena itu, kata dia, dalam konteks ini negara diwajibkan hadir untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan karena adanya penyalahgunaan muatan dalam menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Selain itu, kata dia, terkait dengan adanya pemutusan akses telah pula disediakan aturan mengenai tata cara untuk menormalkan atau memulihkannya sehingga tetap terjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban semua pihak dalam penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

"Oleh karenanya dalil para Pemohon mengenai pertentangan norma Pasal 40 ayat (2b) UUU 19/2016 (tentang ITE) dengan prinsip negara hukum sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel sebagaimana ditayangkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan uji materil pasal blokir internet dalam sidang pengucapan putusan di MK pada Rabu (27/10/2021).

Dalam konklusi, Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan tiga hal.

Pertama, Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut.

Kedua, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Ketiga, Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Amar Putusan. Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar sebagaimana ditayangkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (27/10/2021).

Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut merupakan putusan terhadap perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon I yakni Arnoldus Belau dan Pemohon II yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan