Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

PPKM Masih Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru

PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021, berikut persyaratan terbaru penerbangan maskapai Lion Air

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Jeprima
PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru 

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

A. Seluruh penumpang diharapkan memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

B. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

C. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

A. Penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama), serta dapat menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

B. Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: wajib menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat, serta alasan secara detail tidak dapat divaksin.

C. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diharapkan mengunduh serta melakukan registrasi pada aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.

Selain itu, penumpang bisa mengakses laman https://pedulilindungi.id/.

Kepada setiap penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR, selanjutnya akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta
terintegrasi platform dimaksud.

Adapun tujuan utama dilakukannya digitalisasi dokumen untuk perjalanan udara, di antaranya:

A. Berguna untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved