Sabtu, 4 Oktober 2025

Gangguan Sinyal Waktu Zoom hingga Susah Dihubungi, Diduga Penyebab AKBP SA Ngamuk Aniaya Anak Buah

Brigadir SL yang bertugas pada TIK, diketahui tidak ada di tempat saat terjadinya gangguan sinyal dan jaringan pada acara HKGB melalui zoom meeting.

Editor: Wahyu Aji
Handover via TribunTimur
Screenshot video viral diduga Kapolres Nunukan, AKBP SA, aniaya anggota secara sadis di acara sosial bernama "Baksos Akabri 1999 Peduli", Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Kapolres Nunukan AKBP SA diduga menganiaya anggotanya, viral di media sosial.

Korban penganiayaan diketahui berinisial SL dan berpangkat Brigadir.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, menyampaikan video viral itu disebarkan korban sendiri.

Korban disebut menjadi bulan-bulanan Kapolres Nunukan, lantaran abai menjalankan tugasnya sebagai bagian TIK dalam kegiatan HKGB, Kamis (21/10/2021) lalu.

Penyebab Emosi

Brigadir SL yang bertugas pada TIK, diketahui tidak ada di tempat saat terjadinya gangguan sinyal dan jaringan pada acara HKGB melalui zoom meeting.

Sehingga, hal itu memicu emosi Kapolres Nunukan AKBP SA, dan diluapkan dengan pemukulan yang terekam pada CCTV Aula Polres Nunukan.

"Menurut keterangan Kapolres Nunukan hal itu dipicu oleh yang bersangkutan meninggalkan tempat dan sulit dihubungi saat terjadi gangguan sinyal dan jaringan," kata Rachmat melalui rilis resminya, Selasa (26/10/2021), seperti dikutip dari TribunKaltim.co.

Baca juga: Kapolres Nunukan Pukul Anak Buah, Arsul Sani Nilai Pelaku Perlu Diberi Sanksi Berat

"Kemudian saat Brigadir SL muncul di Aula, Kapolres Nunukan emosi dan memberikan pemukulan kepada Brigadir SL," jelasnya.

Rachmat mengaku diperintahkan oleh Kapolda Kalimantan Utara untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap AKBP SA.

"Barusan saya diperintahkan Kapolda, agar melalui Kabid Propam Polda segera diperiksa Kapolres Nunukan berdasarkan video yang viral itu," kata dia, seperti diberitakan TribunKaltim.co.

Terhadap Kapolres Nunukan, kata Rachmat, akan dilakukan penonaktifan sementara.

Selain itu, perintah mutasi yang sempat diterbitkan Kapolres Nunukan terhadap anak buahnya yang diduga ditendang itu dibatalkan.

"Tunggu saja hasil pemeriksaannya. Karena Kapolres Nunukan baru akan dipanggil."

"Jelasnya, tidak mungkin ujuk-ujuk anak buahnya ditendang, pasti ada kronologisnya," jelas dia.

Komisi III DPR minta sanksi berat dijatuhkan

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani turut menanggapi soal video Kapolres Nunukan yang memukul dan menendang anak buahnya sendiri.

Arsul menilai, Kapolres Nunukan ini perlu dijatuhi sanksi berat, bukan hanya sekedar sanksi biasa.

Selain itu Arsul juga tidak ingin, sanksi yang diberikan diringankan oleh Polri dengan dalih korban sudah meminta maaf atau berdamai dengan korban.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). (Jaka/Man (dpr.go.id))

"Ketika terjadi kasus seperti di Polres Nunukan itu Divisi Propam pada tataran sanksi etik perlu menjatuhkan sanksi yang berat, bukan sekadar sanksi biasa apalagi dengan alasan misal korban sudah minta maaf atau berdamai dengan pelaku," kata Arsul dilansir Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Anggota Komisi III DPR ini pun mengecam keras setiap adanya kekerasan yang dilakukan oleh seorang polisi terhadap siapapun, termasuk pada anak buahnya sendiri.

Baik kekerasan yang dilakukan secara fisik maupun verbal.

Meski demikian, Arsul merasa yakin jika Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo memiliki semangat untuk menegakkan disiplin dan mengubah citra Polri sebagai polisi yang humanis.

Baca juga: Brigadir SL Minta Maaf karena Simpan Lalu Sebar Video Dugaan Penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA

Lebih lanjut Arsul menegaskan jika pemberatan sanksi kepada pelaku ini dapat dijadikan sinyal jelas, bahka segala bentuk kekerasan tidak ditolelir di lingkungan Polri.

"Pemberatan sanksi ini yang bisa diharapkan mengirim sinyal jelas bahwa kekerasan meski terhadap jajaran sendiri adalah perbuatan yang tidak ditolerir di lingkungan Polri," tegasnya.

Arsul menambahkan, Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini meski AKBP Syaiful telah dinonaktifkan.

"Karena Kapolda selaku atasan langsungnya telah mengambil tindakan dalam ranah etik dengan membebastugaskan yang bersangkutan, maka kami tentu akan ikuti dan monitor lebih dahulu proses selanjutnya," ujar Arsul. (Tribunnews/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved