Selasa, 30 September 2025

CPNS 2021

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK Nonguru, Beserta Ketentuan Pelaksanaan SKB

Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Nonguru akan segera disampaikan, berikut jadwalnya, lengkap dengan ketentuan pelaksanaan SKB 2021.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 - Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Nonguru akan segera disampaikan pada Oktober - November 2021. 

- Tahap 1: 9-10 Desember 2021

- Tahap 2: 3-4 Januari 2021

16. Masa Sanggah

- Tahap 1: 13-16 Desember 2021

- Tahap 2:  5 – 8 Januari 2021

17. Jawab Sanggah

- Tahap 1: 17-24 Desember 2021

- Tahap 2: 10-17 Januari 2022

18. Pengumuman Pasca Sanggah

- Tahap 1: 27-29 Desember 2021

- Tahap 2: 18-19 Januari 2022

19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen

- Tahap 1: 30 Desember – 17 Januari 2022

- Tahap 2: 20 Januari -15 Februari 2022

20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK

- Tahap 1: 1-30 Januari 2022

- Tahap 2: 1 -28 Februari 2022

Pengumuman tentang jadwal seleksi disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru 2021.

Nantinya peserta CPNS dan PPPK dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online melalui laman SSCASN.

Berikut Cara cek hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 berikut ini:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "layanan Informasi"

3. Setelah itu, pilih Hasil SKD

4. Maka hasil SKD akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Baca juga: SKB CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 akan Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2021? Berikut Jadwal Lengkap dengan Materinya

Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.

Cara Download Sertifikat Hasil SKD:

1. Pertama buka laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan NIK KTP Anda

3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.

4. Pilih tipe seleksi CPNS atau PPPK

5. Lalu klik Unduh

6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.

Peserta juga dapat mengecek hasil SKD seluruh peserta yang telah melaksanakan ujian di berbagai Tilok melalui live score yang ada di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.

Baca juga: Daftar Instansi Peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Tahap I, Ada 164 Instansi yang Hadir

Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan? Lihat Jadwalnya di Sini!

Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, berhak melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Melalui Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut ketentuan SKB 2021:

> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.

-SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pengolahan Hasil SKB 2021

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Seleksi CASN 2021 kunjungi bkn.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait CPNS dan PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan