Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri untuk Semua Transportasi Berlaku Sejak Oktober 2021

Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, berikut selengkapny

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
MSN.com
Ilustrasi Kendaraan Terjebak Macet. Syarat perjalanan dalam negeri untuk semua transportasi berlaku sejak Oktober 2021, simak selengkapnya dalam artikel ini 

Diatur dalam InMendagri nomor 54 tahun 2021

1. Moda Transportasi Udara

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam)

2. Moda Transportasi Laut, Darat (pribadi atau umum) Penyeberangan dan Kereta Api Antarkota

- Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang (2 x 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke Wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2

Diatur juga dalam InMendagri No. 54 Tahun 2021

1. Untuk semua moda transportasi

- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi.

- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.

Adanya keputusan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved