Selasa, 7 Oktober 2025

Pimpinan KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Diduga Komunikasi dengan Kontestan Pilkada

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas, diduga berkomunikasi dengan kontestan Pilkada.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu."

"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor (Lili) dengan saudara Darno dimaksud," kata Novel.

Novel mengatakan, laporan ini dilayangkan karena Dewas KPK tidak melakukan klarifikasi terhadap dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara dalam persidangan etik sebelumnya.

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Ist)

Saat itu Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili juga berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Novel menuturkan, sebelum Lili dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam kasus komunikasi dengan pihak berperkara Tanjungbalai, Novel telah terkait perkara lain yang diduga adanya campur tangan Lili di Kabupaten Labura.

Saat itu Dewas meminta untuk menambah bukti-bukti keterlibatan Lili di Labuhan Batu Utara.

Novel sudah menyerahkan bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas KPK dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.

"Diakhir keterangan sebagai saksi (Novel), majelis sidang etik meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran saudara LPS diperkara Labura," ujarnya.

Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Dewas untuk memeriksa Lili terkait kasus di Labura tersebut.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Ajukan Banding Administratif, Minta Jokowi Menggugurkan Keputusan Pemecatan

Karena itu, Novel dan Rizka memutuskan kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.

Ia berharap Dewas KPK segera memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili di Labuhan Batu Utara tersebut.

"Kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK dan Gerakan Pemberantasan Korupsi," ucapnya.

Tribun Network sudah berupaya menghubungi Lili Pintauli Siregar terkait laporan yang dilayangkan Novel kepada Dewas itu.

Namun nomor telepon milik mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tak bisa dihubungi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved