Minggu, 5 Oktober 2025

Pinjaman Online

Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror

teror yang diberikan para pinjol ilegal itu telah membuat resah masyarakat bahkan dampaknya sampai membuat orang nekat bunuh diri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD didampingi Kabareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto dan Wakil Ketua LPSK Achmadi saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021). 

"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, dirinya mendapat laporan ada seorang warga yang nekat bunuh diri karena terlilit hutang oleh penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Adapun kata Mahfud, mulanya korban meminjam uang pada layanan pinjol ilegal itu sebesar Rp1,2 juta.

Namun lama kelamaan jumlah hutangnya itu terus membengkak.

"Karena pinjam hanya Rp 1.200.000 lalu naik-naik terus lalu meninggal bunuh diri," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).

Namun ironisnya kata Mahfud, teror itu tak berhenti, bahkan setelah yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Di mana, keluarga dari korban yang menjenguk mengalami teror juga dan diminta untuk membayar sisa hutang dari korban.

"Tetapi tetap keluarganya itu diteror disuruh bayar keluarganya yang nengok diteror," ucapnya.

Hanya saja kata dia, kasus tersebut tidak tersiar ke media, sebab orang tua korban meminta berita tersebut dirahasiakan.

"Tapi memang tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan kepada orangtuanya dikampung dibilang meninggal karena sakit perut," tuturnya.

Atas hal itu dirinya meminta kepada para korban pinjol ilegal untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebab kata Mahfud, jika masyarakat melapor maka penyebaran pelayanan pinjol ilegal bisa diberantas terlebih saat ini kata dia Pemerintah telah menyatakan serius untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.

"Para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved