Jumat, 3 Oktober 2025

Pinjaman Online

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Daftar Pinjol Resmi Berizin serta Terdaftar OJK Oktober 2021

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan daftar pinjol resmi yang berizin dan terdaftar OJK per Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Tribunnews/Jeprima
Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan daftar pinjol resmi yang berizin dan terdaftar OJK per Oktober 2021, simak selengkapnya dalam artikel ini 

Penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:

1. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistme Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

2. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK dikutip dari ojk.go.id:

Berizin dan Terdaftar OJK:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved