Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Komisioner Komnas HAM Soroti Kebijakan Wajib PCR untuk Syarat Naik Pesawat: Memberatkan

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menilai kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan PCR 2 X 24 jam memberatkan.

Penulis: Gita Irawan
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). 

Saat itu, kata dia, spesimen PCR kawannya tersebut bahkan harus dikirim dulu ke daerah lain sehingga butuh waktu lebih lama.

Karena alasan-alasan di atas, ia mengaku setuju dengan sikap dan pendapat anggota Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh yang menilai kebijakan PCR 2 x 24 jam tersebut harus dibatalkan.

"Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kita akan potensi naiknya penyebaran Covid-19," kata Beka

Sebelumnya, pemerintah memperbaharui syarat penerbangan yakni tak mengizinkan penggunaan tes rapid antigen, melainkan pelaku perjalanan udara ke depannya hanya diperbolehkan tes PCR.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Padahal pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen bisa dilakukan bagi penumpang yang sudah vaksin dua dosis dan melakukan perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Sementara bagi yang baru vaksin dosis pertama dan melakukan perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali, wajib tes PCR.

Selain itu, wajib tes PCR juga berlaku untuk seluruh penumpang yang berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali.

Maka seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, selain harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, tes PCR kedepannya menjadi syarat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan udara, baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun kedua.

Namun Kemenhub menyatakan, syarat perjalanan yang saat ini berlaku masih merujuk pada aturan lama.

Artinya, meski Inmendagri telah terbit tapi perubahan aturan di lapangan masih belum diberlakukan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, perlu waktu untuk membuat petunjuk teknis dalam bentuk SE yang mengacu pada Inmendagri terbaru.

Oleh sebab itu, ia memastikan jika ketentuan terbaru telah terbit maka akan segera disampaikan ke masyarakat.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita dalam keterangannya dikutip Rabu (20/10/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved