Virus Corona
Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR
Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR. Aturan ini tertulis dalam INMENDAGRI Nomor 53 tahun 2021
- Menunjukkan sertifikat dosis 2
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen 1 x 24 jam
3. Rute Penerbangan Pulau Jawa dari luar selain bali dan sebaliknya
- Minimal sertifkat dosis 1
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia: Wajib Vaksin, Karantina hingga Gunakan PeduliLindungi
4. Rute Penerbangan ke Bali dari luar jawa dan sebaliknya
- Minimal sertifikat dosis 1
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku
- Hasil negatif Rapid Antigen berlaku 1 x 24 jam jika dizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi sertifijat vaksin Covid-19 dosis lengkap (dosis kedua)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT - PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QR Code
- Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi
- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
- Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang
WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Syarat Naik Pesawat saat Pandemi Covid-19