Sabtu, 4 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Batas Akhir Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 Jatuh pada 21 Oktober

Berikut cara untuk membeli dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Website prakerja.go.id
prakerja gelombang 21 ditutup - Berikut cara untuk membeli dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21. 

- Cara mendapatkan penghasilan dari media sosial;

- dan lain-lain.

Penerima dapat mengecek jenis-jenis pelatihan yang tersedia di situs Platform Digital.

berikut cara beli pelatihan kartu prakerja di tokopedia I
berikut cara beli pelatihan kartu prakerja di tokopedia I (Tangkapan Layar Laman prakerja.go.id)

Berikut cara untuk membeli dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21, dikutip dari akun instagram @prakerja.go.id:

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Untuk membeli pelatihan, Anda akan menggunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja tersebut.

Anda juga harus menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja yang Anda miliki.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.

Perlu diketahui, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk fisik.

Berdasarkan data dari prakerja.go.id, jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari, Kartu Prakerja Anda akan dinonaktifkan dan Anda tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.

Kemudian jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan Anda belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja Anda akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.

Saldo bantuan pelatihan Anda juga akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved