OTT KPK di Musi Banyuasin
FAKTA Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Golkar Hormati Proses Hukum
Selanjutnya, Partai Golkar akan menghormati proses hukum yang kini dijalani Dodi Reza Alex Noerdin.
"Kita hargai semua proses hukum yang sementara berjalan di KPK," kata Supriansa, Sabtu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Supriansa mengungkapkan Golkar belum membahas persoalan hukum Dodi Deza lantaran baru mendapatkan info terbatas soal OTT tersebut dari media.
"Kami di Bakumham juga baru sebatas membaca berita OTT tersebut."
"Jika kabar itu benar, tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang menimpa Pak Dodi," lanjutnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muba yang Terjaring OTT KPK, Capai Rp38,4 Miliar

Daftar Nama 4 Tersangka
Berikut empat tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022;
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Anak Alex Noerdin yang Terjaring OTT KPK di Muba, eks Anggota DPR RI
KPK menjerat pemberi suap SUH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.