Senin, 6 Oktober 2025

Kartu PraKerja

Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 sebelum 14 Oktober 2021 Pukul 23.59 WIB, Ini Caranya

Penerima Kartu Prakerja gelombang 20 yang belum membeli pelatihan pertama,segera membeli sebelum ditutup pada Kamis (14/10/2021) pukul 23.59 WIB

Penulis: Devi Rahma Syafira
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pelatihan Prakerja Gelombang 20 

Anda bisa reset password di situs Platform Digital dan Lembaga Pelatihan yang digunakan.

- Belum menyelesaikan pelatihan sebelumnya.

Anda harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya terlebih dahulu agar bisa melakukan akses ke pelatihan berikutnya.

9. Tidak bisa refund pelatihan yang tidak bisa diakses

Refund pelatihan yang tidak bisa diakses tergantung pada kebijakan masing-masing Platform Digital tempat membeli pelatihan.

Silakan hubungi customer service Platform Digital untuk informasi lebih lanjut.

10. Menyelesaikan pelatihan dan mendapat sertifikat.

Sertifikat pelatihan akan diterbitkan langsung oleh Lembaga pelatihan.

Jika sudah mendapat sertifkat dilanjutkan dengan mengisi rating dan ulasan pelatihan dengan jujur.

11. Jika nilai pelatihan tidak memuaskan tetap akan menerima insentif selama sudah menyelesaikan pelatihan, mendapat sertikat dan memberi ulasan.

12. Pastikan koneksi jaringan stabil untuk mengikuti pelatihan dan jika masih ada kendala lainnya segera hubungi Lembaga Pelatihan terkait.

Baca juga: Akankah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Dulu Syarat dan Cara Daftarnya

Peserta dapat mengecek saldo bantuan pelatihan pada dashboard akun masing-masing secara berkala.

Saldo pelatihan hanya dapat dipakai oleh diri sendiri sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja dan tidak dapat dipindahtangankan ke orang lain.

Saldo bantuan pelatihan tidak dapat diuangkan oleh karena itu, membeli pelatihan sebanyak-banyaknya untuk memaksimalkan saldo bantuan pelatihan.

Manajemen pelaksana tidak dapat menambah saldo yang telah disetujui.

Namun, Manajemen Pelaksana berhak membatalkan saldo secara sementara atau permanen jika ada indikasi kecurangan atau terbukti ada pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved