Di Tengah Pandemi Covid-19, Kang Cucun Bersama OJK Melaksanakan Penyuluhan Jasa Keuangan
Ia pun memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hadirnya OJK itu yang mengawasi lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menggandeng mitra kerjanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan penyuluhan jasa keuangan terkait cerdas berinvestasi di pasar modal di tengah pandemi Covid-19.
Kegiatan ini berlangsung di Kampung Sutam, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/10/2021).
Penyuluhan dengan sasaran masyarakat umum itu turut dilaksanakan pula oleh Yayasan Haji Burhan Karwita.
Pada kesempatan itu, OJK bersama Kang Cucun, panggilan akrab Cucun Ahmad Syamsurijal turut memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang hadir saat itu.
Baik Kang Cucun maupun Direktur OJK Jabar Riza Aulia Ibrahim memberikan edukasi dan pencerahan cara aman berinvestasi dan melakukan transaksi keuangan, selain menghindari praktek ilegal dari pinjaman online.
Baca juga: YLKI: Masih Ada Pinjol Resmi yang Terapkan Bunga Mencekik
Kang Cucun sebagai pimpinan Bangar DPR RI memiliki tanggung jawab untuk mengurus masyarakat Indonesia dari mulai Sabang sampai Merauke dalam kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan APBN 2022.
"Di saat orang lagi pada di rumah, sementara ekonomi masyarakat macet, kebutuhan hidup tetap harus ada. Untuk itu, negara punya tanggungjawab mengurus masyarakat. Fungsi kami adanya pemerintahan dan DPR melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Jangan sampai ada anak bangsa di tengah pandemi tak terurus," kata Kang Cucun di hadapan puluhan warga.
Kang Cucun pun memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hadirnya OJK itu yang mengawasi lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
Untuk itu di era globalisasi ini, kehadiran OJK sangat penting untuk mengedukasi masyarakat.
Baca juga: Langkah Satgas Hadapi Pinjol Ilegal, 151 Fintech Tanpa Izin Diblokir
"Jangan sampai masyarakat tergiur dengan adanya penawaran pinjaman online atau mendapatkan keuntungan investasi yang cukup besar. Dalam hal transaksi, OJK turut mengawasinya. Karena OJK lahir setelah reformasi untuk mengawasi dunia perbankan," katanya.
Kang Cucun mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman online ilegal yang tak diakui atau tak tercatat di OJK.
"Ketika terjadi permasalahan hukum, warga bisa jadi korban. Melakukan transaksi paling aman di perbankan. Jangan kabita, jika ada penawaran investasi nilai tambahnya puluhan persen. Untuk itu, warga kita yang perlu diedukasi," ucapnya.
Kang Cucun berharap kepada OJK untuk menertibkan praktik ilegal pinjaman online yang dapat menjerat masyarakat baik secara hukum maupun akhlak.
"Ada istilah di kalangan ibu-ibu itu bank emok (praktek rentenir dengan cara bank). Itu praktek ilegal, harapan kami OJK harus turun menertibkan praktek ilegal tersebut. Kami berharap ada solusinya di Kabupaten Bandung," pungkasnya.