Selasa, 30 September 2025

Cara Membeli E-Meterai di pos.e-meterai.co.id serta Ketahui Ketentuan, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Cara membeli e-Meterai, ketentuan, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik

Penulis: Devi Rahma Syafira
ist
Ilustrasi meterai elektronik 

8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen

9. Unggah dokumen dengan format PDF

10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";

11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;

12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh

Tarif Meterai

Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Ketentuan e-Meterai

Ketentuan e-Meterai yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 yang menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai atau pajak atas dokumen.

Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti objek, tarif, dan saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU bea meterai.

Kegunaan e-Meterai adalah menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Bea Meterai dikenakan atas

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Baca juga: Resmi Berlaku Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp10.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan