Selasa, 7 Oktober 2025

Kartu PraKerja

Segera Beli Pelatihan Pertama Prakerja Gelombang 20, Gabung Pelatihan di www.prakerja.go.id

14 Oktober 2021 adalah batas akhir pembelian pelatihan pertama Prakerja Gelombang 20 agar status peserta tidak dicabut, gabung di www.prakerja.go.id.

Editor: Miftah
IG @prakerja.go.id
Pengumuman batas beli pelatihan pertama Prakerja Gelombang 20. 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen pelaksana Prakerja mengumumkan batas akhir bagi peserta Prakerja Gelombang 20 untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertama.

Dalam postingan di akun Instagram @prakerja.go.id, terdapat imbauan agar peserta Prakerja Gelombang 20 memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir yang jatuh pada Kamis (14/10/2021) pukul 23.59 WIB. 

"CATAT! 14 Oktober 2021 batas akhir pembelian pelatihan pertama Gelombang 20 agar kepesertaan tidak dicabut.

Beli pelatihan pertamamu sekarang, geser untuk cek rekomendasinya!"

Kemudian, dalam postingan tersebut ditampilkan rekomendasi pelatihan Kartu Prakerja yang dapat diikuti oleh peserta.

Adapun rekomendasi tersebut adalah:

- International Design School (IDS)

Pelatihan ini menyediakan cara belajar mendesain grafis media sosial, web dan cetak dengan Adobe Photoshop agar dapat menjadi seorang perancang grafis (Graphic Designer).

- GAMELAB by Educa

Platform ini menyediakan pelatihan mengoperasikan CorelDRAW untuk menjadi perancang grafis (Graphic Designer).

- Binus Center

Platform Binus Center menyediakan pelatihan membuat logo dan brosur digital menggunakan aplikasi Canva agar menjadi perancang grafis (Graphic Designer).

Baca juga: 2 Fitur Terbaru Prakerja di www.prakerja.go.id, Ada Riwayat Insentif hingga Rekomendasi Pelatihan

Selain itu, pihak Prakerja juga mengingatkan tentang Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Isi dari peraturan tersebut adalah, "Setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi."

Jika peserta Prakerja Gelombang 20 tidak membeli pelatihan pertama hingga batas akhir, maka status kepesertaan mereka akan dicabut dan tidak akan menerima dana insentif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved