Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pemerintah Diminta segera Bentuk Pansel Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu 

pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus meminta agar pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027. 

Tujuannya, agar penyelenggara punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya. 

Menurutnya, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu RI berakhir 2 tahun sebelum gelaran 3 agenda besar pesta politik Indonesia, yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.

Dan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118, panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini. 

"Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022. Saya mengharapkan pansel ini diisi oleh orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami soal kepemiluan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (11/10/2021). 

"Bagaimanapun mutu timsel berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya. Di samping itu pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen," lanjutnya. 

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, kapabilitas, integritas dan profesionalitas panitia seleksi akan sangat berpengaruh saat menyaring dan menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan, independen, dan berintegritas.

Baca juga: KPU Berharap Segera Ada Titik Temu Soal Hari, Tanggal, dan Bulan Pemilu 2024 Saat Rapat dengan DPR

Lebih jauh lagi mereka dapat mewujudkan pesta demokrasi yang bermutu dan berkualitas. 

Guspardi mengatakan, pemerintah paling berperan dalam menentukan mutu komisioner KPU dan Bawaslu ke depan (arena pemerintah yang merekrut panitia seleksi (pansel).  

Sementara itu, DPR  bisa mengambil peran setelah pansel mendapatkan sejumlah nama untuk tahapan fit and proper test. 

"Yang paling kami garis bawahi nantinya calon anggota KPU dan Bawaslu yang menguasai sistem kepemiluan, mulai dari regulasi dan teknis pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara komprehensif," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved