Pemilu 2024
Mardani: Pemerintah Tak Beretika Usul Pemilu 15 Mei 2024, Harusnya Komunikasi Dulu dengan KPU
menurutnya pemerintah tak berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, dan langsung mengumumkan kepada publ
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai hal itu tak etis.
Sebab, menurutnya pemerintah tak berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, dan langsung mengumumkan kepada publik.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk 'Jadwal Rumit Pemilu 2024', Sabtu (9/10/2021).
"Pemerintah dalam hal ini yang buat saya nyuwun sewu tiba-tiba Pak Mahfud MD menyampaikan pemerintah. Buat saya itu tidak etis walaupun itu haknya pemerintah," ujar Mardani.
Mardani menilai, seharusnya pemerintah berkomunikasi dengan KPU sebelum mengumumkan ke publik keinginan menggelar pemilu pada 15 Mei 2024.
Baca juga: Perludem: Otoritas Penetapan Jadwal Pemilu ada di Tangan KPU
Padahal dalam hal ini, KPU merupakan pihak yang paling paham mengenai penyelenggaraan pemilu.
"Paling etis berhubungan dulu dengan KPU, memberitahu KPI karena dalam Undang-Undang penetapan tanggal ini adalah domainnya KPU. Karena mereka yang lebih paham tentang perkara teknis, perkara taktis dan strategis," ujar Mardani.
Untuk diketahui, KPU sendiri pada awalnya mengusulkan pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada November 2024.
Namun kekinian, KPU mengusulkan dua opsi setelah pemerintah mengajukan 15 Mei 2024 sebagai tanggal pemungutan pemilu.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024.
Sementara opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.