Jumat, 3 Oktober 2025

Rantis yang Ditumpangi Jokowi dan Prabowo Saat Periksa Pasukan Komcad, Ternyata Buatan Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menumpangi sebuah kendaraan terbuka saat memeriksa pasukan Komponen Cadangan.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi sebagai Inspektur Upacara yang didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan pemeriksaan pasukan, dengan menggunakan kendaraan terbuka, PANDU – ILSV yang merupakan produksi dalam negeri. 

Selain persyaratan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan.

Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Baca juga: Ulasan Lengkap Profesor Singapura yang Puji Jokowi Sosok Jenius: Dunia Bisa Belajar dari Jokowi

Bagaimana setelah Selesai Pelatihan?

Setelah selesai pelatihan, yang dinyatakan lulus akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad dan bisa kembali ke profesi awalnya, sebagai warga sipil.

TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun, untuk memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga.

Komcad akan dipanggil atau dimobilisasi oleh Presiden melalui persetujuan DPR RI untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam.

Hak dan Kewajiban Komcad

Setelah ditetapkan, anggota Komcad juga mempunyai kewajiban dan juga hak.

Terkait kewajiban dan hak Komcad ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 pasal 41 dan 42, yakni sebagai berikut;

  • Kewajiban Komponen Cadangan

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;

f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan

g. memenuhi panggilan Mobilisasi.

  • Hak Komponen Cadangan

a. uang saku selama menjalani pelatihan;

b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;

c. rawatan kesehatan;

d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

e. penghargaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved