Minggu, 5 Oktober 2025

Nilai Ambang Batas PPPK Fungsional Guru Dibagi Jadi 3 Kategori

KemenpanRB menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi 

Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, yakni berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar, dan memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sedangkan kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

Peserta tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai KepmenPANRB No. 1169/2021, dapat dilihat pada laman https://jdih.menpan.go.id/puu-1309-Keputusan Menpan.html

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved