Selasa, 30 September 2025

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi

Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bareskrim Polri. Haji Isam melaporkan mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. 

Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin Group Haji Isam.

Yulmanizar yang bersaksi dalam sidang membenarkan isi BAP tersebut.

Adapun duduk sebagai terdakwa, dua mantan pejabat di DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Angin, Dadan, bersama tim pemeriksa pajak menerima suap Rp57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin). Suap diberikan melalui konsultan, salah satunya Agus Susetyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan