Jumat, 3 Oktober 2025

Pembelajaran Tatap Muka

Kemendikbudristek: Empat Universitas Telah Gunakan PeduliLindungi untuk Penerapan PTM Terbatas

Aris Junaidi mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan edaran untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
PTM PELAJAR - Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di UPT SD Negeri 2 Rajabasa, Senin (13/9/2021). Seiring penurunan status pandemi dari zona merah ke zona kuning atau dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi PPKM level 3 di Kota Bandar Lampung, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas yang diikuti hanya 50 persen siswa. Selain itu selama pembelajaran berlangsung selama 2x60 menit sehari dan berlaku di seluruh jenjang pendidikan setempat, mulai tingkat SD, SMP dan SMA .(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Aris Junaidi mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan edaran untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021 itu telah berlaku pada semester ini.

"Itu sudah diedarkan dan mulai berlaku ya untuk semester ini mulai tatap muka terbatas," ujar Aris dalam webinar yang disiarkan channel Youtube FK Undip, Sabtu (2/10/2021).

Kemendikbudristek, kata Aris, telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan  untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perkuliahan tatap muka terbatas.

Aris mengungkapkan saat ini beberapa perguruan tinggi telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk PTM Terbatas.

"Pembelajaran tatap muka itu nanti juga akan di akses melalui Pedulilindungi. Ini baru ada 4 universitas yang menggunakan PeduliLindungi," tutur Aris.

Baca juga: 25 Siswa SMP di Kota Tangerang Positif Covid-19 Setelah Ikut PTM di Sekolah

Dirinya mengatakan Kemendikbudristek bakal berkolaborasi untuk memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi dalam perkuliahan di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan panduan mengenai perkuliahan tatap muka selama pandemi Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.

Edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved