Selasa, 30 September 2025

CPNS 2021

Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Guru & Non Guru Tahun 2021, Beserta Passing Grade-nya Berikut Ini

Peserta CPNS & PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD. Simak passing grade dan cara cek hasil seleksi berikut ini.

Editor: Miftah
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Peserta CPNS & PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD. 

Berikut Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD 2021

1. Buka laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan NIK KTP Anda

3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.

4. Pilih tipe seleksi SPNS atau PPPK

5. Lalu klik Unduh

Sertifikat akan secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.

Seluruh peserta diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi SKD, agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: Disebut Ikut Nikmati Uang Rekrutmen CPNS, Agustin Bantah Tuduhan Anak Nia Daniaty

Baca juga: Catut Dokumen Negara, Penipuan CPNS yang Seret Anak Nia Daniaty Jadi Perhatian Polisi

Passing Grade SKD CPNS 2021

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Passing Grade PPPK 2021

A. Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

B. Jabatan Fungsional

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 450

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Muhammad Idris)(TribunJakarta.com)

Berita lain terkait Informasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved