Senin, 6 Oktober 2025

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Kepala Rutan Bareskrim dan 2 Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kelalaian Kasus Penganiayaan M Kece

Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya tersangka dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.

istimewa
Penampakan M Kece. 

"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," tukasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Punya 4 Alat Bukti Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved