Kapolri Usul 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri: Memperkuat TWK Tak Objektif serta Aturan yang Lemah
Keahlian dan integritas mereka yang tinggi akan jauh lebih optimal jika ditempatkan di KPK sehingga tujuan kita mencegah korupsi dan memburu koruptor
Mereka bukan saja ahli dalam mengejar koruptor dan membongkar korupsinya, tapi lebih dari itu, mereka kita kenal memiliki integritas yang tinggi untuk tugas yang sebenarnya sangat mudah mereka terjerembab di dalamnya.
"Tidak mudah menciptakan aparatus negara dengan integritas moral tinggi seperti mereka justru berkubang di pusaran permainan uang dan kuasa. Maka keberadaan mereka di lingkaran penegakan hukum bagi koruptor adalah tepat," katanya.
Dan jauh lebih tepat lagi, jika presiden membatalkan hasil TWK dan sesegera mungkin menerima mereka kembali menjadi staf KPK.
"Keahlian dan integritas mereka yang tinggi akan jauh lebih optimal jika ditempatkan di KPK sehingga tujuan kita mencegah korupsi dan memburu koruptor akan lebih berdaya," ucapnya.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Ray Rangkuti: Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi
Ray juga mendesak agar sesegera mungkin mengevaluasi kinerja BKN khususnya ketua BKN lama, Bima Haria Wibisana.
Sebab, di tangan merekalah kisruh ini bermula. Uniknya, bukannya dievaluasi, malah yang bersangkutan diperpanjang masa baktinya sekalipun dalam status Plt ketua BKN.
Padahal, sesuatu ketentuan ASN, sejatinya ketua BKN adalah ASN aktif dari eselon Ia, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 40 ayat (1) PP No 58 Tahun 2013.
"Sementara pak Bima sendiri telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Tentu saja hal ini bertentangan dengan semangat menciptakan sirkulasi ASN yang lebih kompetitif," jelasnya.